Jual Hewan Kurban

Ketentuan Hewan Kurban yang Sah Menurut Islam

Saat Idul Adha banyak umat Islam melakukan ibadah berkurban dengan menyembelih hewan kurban. Supaya ibadah tersebut menjadi sah, maka ada beberapa syarat di dalamnya yang wajib ditunaikan. Berikut syarat sah hewan kurban.

Hewan kurban yang memenuhi syarat sah adalah binatang ternak yang bebas dari penyakit. Disarankan dipilih yang berbadan gemuk, sehat, dagingnya banyak, bentuk fisiknya sempurna, dan bentuknya bagus. 

Hewan kurban yang buta sebelah matanya hukumnya tidak sah karena cacat. Buta ini bisa disebabkan karena bola mata yang keluar menonjol seperti kancing baju, atau bagian hitam mata berubah warnanya menjadi putih.

Kategori lainnya yaitu yang fisiknya tampak jelas sakit misalnya karena terkena penyakit kudis atau memiliki luka dalam, yang kakinya pincang, serta yang badannya kurus sehingga seolah-olah lagi tak berdaging. (Hadits Hasan Shahih, Riwayat Al-Tirmizdi:1417 dan Abu Dawud:2420)

Adapun hewan kurban yang dimakruhkan namun sebaiknya tidak dilakukan. yaitu hewan ternak yang tidak memiliki telinga, kehilangan gigi, tidak bertanduk, atau kondisi yang kurang sempurna. 

Tidak bisa semua hewan ternak dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Misalnya seperti ayam, burung, ikan, bebek dan lain-lain. Walaupun merupaan hewan yang halal, namun tidak sah untuk digunakan sebagai hewan kurban. 

Jenis hewan yang telah disepakati oleh para ulama adalah binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, kerbau, domba, dan lembu. Iman Maliki bependapat hewan kurban yang paling utama adalah kambing atau domba.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i adalah unta, kemudian disusul sapi, lalu kambing. Hewan kurban juga boleh berjenis kelamin betina. Dan boleh juga binatang ternak dengan warna apapun.

Syarat hewan kurban lainnya adalah usia binatang ternak. Setiap hewan memiliki standar usia masing-masing, sebagai berikut:

Apabila belum sampai pada umur diatas, namun secara fisik menyamai atau lebih besar dari yang sampai umur maka diperbolehkan. 

Berkurban dengan hewan ternak milik orang lain, namun telah sah secara syariat atau telah mendapat ijin dari pemilik maka sah untuk dilakukan. Tetapi jika binatang kurban merupakan binatang yang diklaim tanpa bukti atau ijin orang lain maka tidak sah.

Begitu juga binatang ternak yang berasal dari pencurian atau perampokan. Bukan juga berstatus harta waris yang perlu dibagi dengan ahli waris lainnya. 

Menyembelih hewan kurban ditentukan setelah shalat Idul Adha hingga pada tanggal 13 Dzulhijjah saat matahari terbenam. Sehingga jika menyembelih selain dihari yang telah ditentukan maka hukumnya tidak sah.

Namun, jika kurban dilakukan di luar dari hari yang ditentukan maka diperbolehkan asalkan terdapat sebab-sebab tertentu. Misalkan hewan kurban hilang dan ditemukan kembali setelah waktu penyembelihan berakhir.

   Apabila mempunyai binatang ternak yang tidak memenuhi syarat di atas, kita tetap bisa menyembelihnya di hari raya Idul Adha dan membagikannya, namun menjadi sedekah biasa yang diterima oleh Allah dan untuk mempererat tali silaturahim. 

 

Exit mobile version